Curi Motor, Pengangguran Dibekuk Polisi

Bengkalis | Senin, 27 Desember 2021 - 10:29 WIB

Curi Motor, Pengangguran Dibekuk Polisi
(ILUSTRASI/INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


DURI (RIAUPOS.CO) - Diduga mencuri sepeda motor, tersangka RN (26) warga Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan  Bengkalis dibekuk tim opsnal Polsek Mandau, Jumat (24/12).

Terungkapnya kasus pencurian sepeda moto ini, setelah  korban SP (40) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mandau. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RN (26) bersama barang bukti 1 lembar BPKB beserta STNK sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, Nopol BM 4732 DAB.


Menurut Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumban Toruan menjelaskan, pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tempat kejadian perkara di Dusun Mekar Sari Desa Bathin Batuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana pencuria sepeda motor.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut terjadi sewaktu korban pulang dari bekerja dan korban diberitahu oleh neneknya SN, bahwasanya sepeda motor tersebut telah dipinjam oleh tersangka, dengan alasan bahwa tersangka hendak pergi ke PT M.

"Tetapi nenek korban melarang tersangma membawa, karena sepeda motor tersebut akan digunakan korban, tetapi tersangka tetap membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari nenek maupun dari korban. Sejak dibawa tersangka, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, dan sepeda motor tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaanya," ujarnya.

Pada  Selasa (21/12) korbam mendapat informasi dari adik kandungnya SR yang mengatakan bahwa tersangka berada di daerah Sontang.  Selanjutnya korban menjumpai tersangka di Sontang dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya.

"Tersangka mengatakan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Medan- Sumater Utara. Kami akhirnya mengejar tersangka dan kami amankan bersama barang bukti," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korbam  mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp10 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut di atas, penyidik Polsek Mandau melakukan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor yang diduga pelakunya RN. Dari hasil penyidikan bahwa benar telah diakui tersangka.

"Jumat (24/12) pukul 15.00 WIB kami menangkap tersangka dan mengakui motor tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal di Provinsi Sumatera Utara seharga Rp2,5 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook