Satpas Polres Bengkalis Layani Pembuatan SIM bagi Disabilitas

Bengkalis | Rabu, 05 Januari 2022 - 09:29 WIB

Satpas Polres Bengkalis Layani Pembuatan SIM bagi Disabilitas
Penyandang disabilitas saat mengurus SIM di Satpas 0922 Polres Bengkalis, Selasa (4/1/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas 0922 Polres Bengkalis, memberikan pelayanan prima bagi warga disabilitas atau berkebutuhan khusus, untuk pembuatan SIM.

Pelayanan ekstra tersebut diberikan sesuai program presisi Polri untuk melayani masyarakat dengan baik. Warga disabilitas diakomodir untuk memiliki SIM D yang diperuntukan untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.


Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa pelayanan tersebut mudah dan transparan sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM. "Ya, pengurusan SIM itu mudah, sesuai prosedur, transparan dan mudah. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Ia juga berpesan, bagi warga jangan memakai jasa calo, sebab petugas kepolisian telah bekerja ekstra untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Jangan gunakan calo atau yang mengatasnamakan petugas. Kami siap membantu dengan prosedur penerbitan SIM," ujarnya.

Dengan begitu kata Kasat, Satpas 0922 Polres Bengkalis terus berikhtiar untuk memberikan pelayanan ekstra kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prosedur.

Untuk diketahui, penyandang disabilitas dapat membuat surat izin mengemudi (SIM) D atau D1 sesuai dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook