DURI (RIAUPOS.CO) – Ratiah Wulandari, karyawan PT Avia Jaya Indah tidak menerima terkena PHK (pemutusan hubungan kerja). Sebab PHK tersebut dianggapnya tidak punya alasan jelas. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di Duri, Rabu (2/11).
"Saya merasa kecewa, karena di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Padahal masa kontrak saya hingga 31 Desember 2022 kurang lebih 2 bulan lagi, namun pihak PT Avia Jaya Indah melakukan pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas," ujar Ratiah Wulandari, karyawan PT Avia Jaya Indah yang terkena PHK secara sepihak kepada wartawan di Duri, Rabu (2/11).
Ia menyebutkan, dirinya tidak diterima karena merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja. Jika ada tentu ada surat peringatan dari pihak perusahaan.
"Tentu ini sudah melanggar ketentuan hukum, pihak PT Avia Jaya Indah melakukan PHK hanya secara sepihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu," ujar Ratiah.
Ditambahkannya, ia sudah mempertanyakan hal ini kepada pihak PT Avia Jaya Indah melalui email. Namun balasannya bahwa pihak perusahaan meminta mengakhiri kontrak per 28 Oktober 2022 tanpa alasan yang diketahui.
"Nah, di sini saya tentu tidak terima. Juga ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.
Sejumlah wartawan mendatangi kantor PT Avia Jaya Indah yang beralamat di Jalan Melati, No 48 Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dan bertemu dengan Evi Gusri Rafiani bagian HR Officer.
Evi Gusri Rafiani mengakui, Ratiah merupakan karyawan dari PT Avia Jaya Indah yang sudah terkena PHK terhitung sejak 28 Oktober 2022. "Namun terkait hal di PHK Ratiah, saya no comment. Karena tidak berwenang untuk menjawab atas pertanyaan dari rekan-rekan wartawan. Nanti tunggu saja dari pimpinan saya dari PT Avia Jaya Indah," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Bengkalis, melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Halazmi Julizar SSTP MSi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas PHK Ratiah.
"Kita dari pihak Disnaker akan melakukan register terlebih dahulu atas pengaduan tersebut. Nanti kepala dinas akan melakukan disposisi kapan akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak," ujarnya.(ksm)