PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kali ketiga, lembaga antirasuah memperpanjang penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung 6 April hingga 5 Mei mendatang.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui pesan singkat elektronik, Selasa (31/3/2020) kepada RiauPos.co. “Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Bupati Bengkalis, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak 6 April 2020 sampia 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” katanya.
Perpanjangan penahanan ini atas kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.
Sebelumnya perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung 26 Februari-5 April nanti. Masa ini setelah penahanan pertama dilakukan KPK terhadap satu dari belasan tersangka korupsi di Bengkalis tersebut, pada 6-26 Februari atau selama 20 hari.
Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya. Amril ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.
Laporan: Eka G Putra
Editor: Firman Agus