INDRAGIRI HULU

Tiga Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas

Advertorial | Rabu, 30 Agustus 2017 - 16:01 WIB

Tiga Anggota Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas
ilustrasi

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, dari 40 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), masih ada tiga orang di antaranya yang belum mengembalikan mobil dinas pinjam pakai. Berbagai alasan tentang belum dikembalikannya mobil dinas pinjam pakai tersebut seperti di antaranya sedang masuk bengkel.

Pengembalian mobil dinas pinjam pakai ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah diberlakukan.

‘’Hingga saat ini masih ada tiga anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas,” ujar Sdekwan DPRD Inhu Drs Kuwat Widiyanto, Selasa (29/8).

Ketika ditanya tentang nama-nama anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut, sekwan enggan menjawab lebih rinci. Namun demikian, dirinya memastikan ada tiga anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas penjam pakai. Sekwan juga menyebutkan tentang imbauan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Inhu, agar masing-masing anggota dewan mengembalikan mobil dinas tersebut.

‘’Kalau sudah ada imbauan, seharusnya anggota dewan tinggal menuruti imbauan Ketua DPRD tersebut,” ungkapnya.

Memang sebutnya, di dalam Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu terebut telah diatur, bahwa anggota DPRD Inhu akan mendapat tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Inhu setiap bulannya. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Inhu diminta mengembalikan mobil dinasnya kecuali pimpinan DPRD Inhu.

‘’Untuk pimpinan dewan, pengembalian ini tidak diharuskan. Karena ada aturan yang mengatur,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE mengatakan, bahwa pengembalian mobil dinas tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. ‘’Saya sudah menyampaikan imbauan agar pengembalian ini dapat segera,” ujarnya.

Pengembalian ini dipandang penting, karena apabila tidak dikembalikan hal ini dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ‘’Kalau memang berada di bengkel, seharusnya menunjukan bukti tengah diperbaiki dan ketika sudah bagus tetap harus dikembalikan,” tegasnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook