PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Terkait pembangunan SMA 3 Rumbai yang terbakar dua tahun lalu dan sampai saat ini belum ada kelanjutan. Komisi E DPRD Riau memanggil Dinas pendidikan Riau, Dinas pendidikan Kota Pekanbaru, Chevron dan pihak SMA 3 Rabu (27/01/2015) untuk hering membahas kelanjutan pembangunan tersebut.
Masnur, Ketua Komisi E DPRD Riau mengatakan hal itu sudah berulangkali dibicarakan untuk penganggaran pembangunan sekolah yang menjadi korban bencana kebakaran tersebut.
"Ini bukan sekali kita bicarakan bahkan sebelum pengesahan APBD 2016, sudah bicarakan. Ini menjadi polemik di banggar kemarin. Yang menjadi masalah sekarang ini masalah kewenangan sesuai dengan uu 23 menyangkut kewenagan sma ini," ujarnya
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, untuk mempercepat pembangunan gedung sekolah SMA 3 ini akan di alihkan ke kewenangan pemerintah provinsi.
"Ini bangunan sekolah ini harus dibangun secepatnya, tidak bisa tawar menawar. Persoalannya, masalah status tanah dan kewenangan.Ini yang kita dudukan dengan kota dan propinsi, siapa yang akan membangun, serta statusnya," jelas Masnur
Menanggapi hal tersebut, Zulfadil Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru bersikukuh tetap mempertahankan pembangunan akan dibangun Pemko Pekanbaru.
"Kota sudah menganggarkan untuk pembangunan SMA tersebut dalam APBD kota tahun 2016. Jadi pembangunannya masih akan di kerjakan pemerintah Kota Pekanbaru," ungkapnya
Hal senada dikatakan Kamsol, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau." Kota masih menganggarkan itu, kemungkinan pembangunan masih akan di bangun Pemerintah kota,’ katanya.
Namun hal itu langsung dibantah anggota DPRD Riau Muhammad Adil. Ia mengatakan pembangunan tersebut harus langsung di ambil alih pemerintah provinsi.
" Itu tidak bisa . Provinsi harus mengambil alih SMA 3, karena ini sudah dua tahun belum juga dikerjakan Pemerintahan Kota Pekanbaru," tegas Adil.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi