PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pernyataan rasis yang dilontarkan Wakil Dekan I Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Dr Husni Thamrin menuai kecaman keras dari anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho. Kata dia, sang wakil dekan sama sekali tidak mencerminkan seorang pendidik yang harusnya berkata lebih intelektual. Agung menyatakan Komisi V akan memanggil pihak kampus dalam waktu dekat.
Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu pihaknya sudah sangat sering mendapat aduan. Baik dari mahasiswa maupun masyarakat yang resah dengan berbagai isu yang muncul dari UIN Suska. “Kita kan lagi konsentrasi bahas APBD 2020. Dalam waktu dekat, dua atau tiga hari ini akan kami panggil,” ujar Agung Nugroho. “Saya sudah dengar rekamannya. Ini memalukan dunia pendidikan, sekaligus sangat bertentangan dengan Pancasila kita,” tambahnya.
Agung kemudian mengulas satu persatu pernyataan yang disampaikan Husni dalam rekaman yang saat ini tengah viral. Pertama, soal pelarangan pengenaan cadar dan celana cingkrang. Menurut Agung hal itu sudah melanggar hak asasi manusia.
Kata dia, di dalam Pancasila yakni sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, sudah menjamin masyarakat Indonesia bebas menjalankan anjuran atau perintah agama menurut keyakinan masing-masing. Tidak hanya itu. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) juga menegaskan negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
“Memang ini masih menjadi perdebatan dari para ulama. Yang pasti sampai saat ini, belum ada ulama manapun melarang penggunaan cadar ataupun celana cingkrang. Artinya apa, ini kan menabrak kebebasan masyarakat dalam mengukuti ajaran agamanya,” tegas Agung.
Ia juga menantang pihak kampus agar melakukan riset. Apakah mahasiswa yang menggunakan celana cingkrang atau mahasiswi yang menggunakan cadar lebih buruk dari yang tidak. Atau justru malah sebaliknya. Karena selama ini belum ada riset manapun yang menunjukan pengguna celana cingkrang atau cadar lebih buruk.
Selanjutnya, tentang pernyataan rasis sang wakil dekan menurut Agung juga sudah sangat jelas melanggar UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang diterbitkan tahun 2008 silam. Di mana pada pasal 16 UU tersebut ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta.
“Kita mungkin tidak ingin ada gejolak yang ditimbulkan akibat pernyataan yang mendiskreditkan satu suku. Menurut saya, kita ini semua satu. Jadi saya minta agar Pak Wakil Dekan segera meralat perkataannya sehingga tidak memunculkan konflik sara. Kita di Riau ini sudah hidup rukun. Jadi jangan ganggu kami,” ujarnya.
Terakhir, soal pernyataan Husni Thamrin yang mengkerdilkan fungsi dan peran media menurut dia juga sangat fatal. Karena selama ini dalam UU juga disebutkan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika dia (Husni Tamrin, red) berpikiran pers atau media itu seperti yang ada dalam rekaman, menurut saya dia perlu mengkoreksi diri. Apakah selama ini demokrasi berjalan tanpa ada peran vital dari media dan pers? Mikir,” tegasnya.(nda)