DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kota Dumai menjadi salah satu tujuan investasi di Provinsi Riau. Untuk mempermudah investor, Pemerintah Kota Dumai menyosialisasikan penerapan sistem online single submission (OSS), Selasa (19/3). Hadir pada kesempatan itu, Wali Kota Dumai H Zulkifli AS, Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo, Kepala DPMPTSP Hendri Sandra, Plt Setdako H Hamdan Kamal serta kepala dinas di lingkungan Pemko Dumai dan perusahaan-perusahaan.
Wali Kota Dumai mengungkapkan ini merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE) yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS. “Sistem pelayanan perizinan berusaha ini hadir dalam rangka meningkatkan pelayanan di DPMPTSP. Selain itu, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun,” ujarnya.
Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Beleid terbaru mengenai OSS yakni PP No. 24 Tahun 2018.
“Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha serta sanksi,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai Hendri Sandra mengungkapkan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24/2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, dan mudah diakses serta memberi kepastian.
“Kami sudah terapkan sejak tahun lalu, ini terus kami sosialisasi kan,” ujarnya.
Ia mengatakan, di Provinsi Riau baru Dumai yang pertama sistim pelayanan berusaha OSS ini. Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh nomor induk nerusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
“Semua bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha, seperti berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Bagaimana prosedur menggunakan OSS yakni dengan membuat membuat user-ID dan log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID,” tutupnya.(ade)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)