Sentil Menteri Agama, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sudah Mundur

Advertorial | Selasa, 19 Maret 2019 - 19:50 WIB

Sentil Menteri Agama, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sudah Mundur
Sentil Menteri Agama, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sudah Mundur

JAKARTA (RIAUPOS.CO)------ Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi dalam pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, salah satunya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim.

KPK menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari ruang menteri yang juga asal PPP itu. Kasus ini mengundang keprihatinan sekaligus kritikan keras Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.

Menurut Fadli, kalau di luar negeri, menterinya sudah pasti mengundurkan diri karena akan memudahkan proses hukum. “Saya kira ini sangat memprihatinkan ya, kalau di luar negeri menterinya sudah mundur. Lebih bagus begitu, karena persepsi sudah terbentuk ada uang di situ,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut Fadli, tinggal menunggu saja apa penjelasan dari menag terkait penggeledahan dan temuan uang di ruang kerjanya tersebut. Fadli mengatakan, kasus seperti ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintah. Lebih lanjut dia menilai kasus dugaan jual beli jabatan, terlebih lagi terjadi di Kemenag yang harusnya paling moralis dan beretika, sangat sulit untuk diterima akal sehat. “Menurut saya itu akan jadi beban bagi pemerintah,”  ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.  Romi tidak sendiri menyandang status tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romi disangka sebagai penerima suap dari Haris dan Muafaq. “Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama 2018 – 2019. KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (16/3). (boy/jpnnjpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook