JAKARTA (RIAUPOS.CO)--- - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo mengatakan, dalam rangka penguatan dari sisi kelembagaan serta menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik, dibuatlah suatu aturan khusus.
Dia menyampaikan hal itu dalam kegiatan bertajuk Arah Kebijakan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Kesbangpol Dalam Memelihara Stabilitas Politik Dalam Negeri dan Kesatuan Bangsa Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019 di Merlyn Park Hotel, Jakarta, Senin (18/3).
"Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik," kata Soedarmo.
Soedarmo menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 itu mampu menjawab dinamika dan mengatur poin-poin penting terkait perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
“Dengan hadirnya Kesbangpol, Bappeda dan Ortala provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat bersinergi dalam penguatan Kesbangpol, baik dalam aspek kelembagaan maupun penganggaran,” ujar Soedarmo. (jos/jpnnjpg)