Berbagai kemudahan dalam layanan pengurusan izin, dan non perizinan dihadirkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Ini adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Bertuah.
MPP dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhanaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan.
Gedung baru MPP Pekanbaru yang diperluas untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat Kota Pekanbaru.
"Serta MPP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan," kata Kepala DPM-PTSP Akmal Khairi didampingi Sekretaris F Rudi Misdian, Kamis (14/4).
Pada Meret 2020 MPP Pekanbaru alami perluasan. Perluasan ini, yakni gedung khusus untuk pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Peresmian itu dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Saat ini MPP Pekanbaru kembali melakukan perluasan area pelayanan di area Selatan MPP.
Masyarakat menunggu di tempat duduk yang sudah disediakan di dalam gedung MPP Pekanbaru.
Ada sembilan tenan yang bergabung. Di antaranya, Satpol PP membuka layanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (perda). Gerai pengaduan masyarakat ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan pelanggaran perda.
Lalu ada tenan Dinas Kesehatan, yang melayani terkait pengurusan operasional rumah sakit dan apoteker. Kemudian ada tenan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ada juga layanan SIM, SKCK, Imigrasi, dan SPKT.
Raih Penghargaan 3 Kali Berturut-turut
Dengan adanya layanan terpusat ini, maka Pemko Pekanbaru mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tiga kali berturut-turut di bidang pelayanan publik. Tak ingin berpuas diri, Pemko Pekanbaru akan menaikkan level dan kapasitas pelayanan publik di masa mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai menerima Piala Adiwicita Sewaka Pertiwi di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/3), menceritakan, penilaian pelayanan publik dilakukan Kemenpan RB sejak tiga tahun terakhir. Penilaian gelombang pertama pada 2018. Saat itu, penilaian masih terbatas untuk pemerintah daerah di pulau Jawa.
Penilaian gelombang kedua dilakukan pada 2019. Tahun itu, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Pada gelombang kedua itu, kami mendapatkan penilaian kategori pada satu bidang. Kami mendapatkan penghargaan pelayanan prima. Saya juga mendapat penghargaan kepala daerah pembina pelayanan publik terbaik," ungkap Firdaus.
Pengunjung MPP Pekanbaru mendapatkan informasi dari petugas informasi di gedung MPP Pekanbaru.
Pada 2020 lalu, Pemko Pekanbaru kembali mendapatkan penghargaan pelayanan publik prima di dua bidang. Satu di bidang perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Satu penghargaan lagi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Sehingga, kami menjadi model nasional untuk pelayanan publik di bidang dukcapil dan pelayanan perizinan serta non-perizinan. Saya kembali memperoleh penghargaan sebagai kepala daerah pembina pelayanan publik terbaik," terangnya.
Untuk 2021, DPMPTSP dan Disdukcapil kembali mendapat penghargaan di bidang pelayanan publik. Kepala daerah juga kembali mendapat penghargaan.
"Bagi kami, pelayanan publik tak hanya sampai di sana. Artinya, kami tidak puas dengan yang diperoleh saat ini," pungkasnya.
Pelayanan publik harus disandingkan dengan pemanfaatan teknologi. Inovasi dan digitalisasi harus senantiasa ditingkatkan untuk memantapkan pelayanan menuju kelas dunia
"Agar, kami mampu meningkatkan kuantitas maupun kualitas pelayanan baik di bidang Kependudukan dan pencatatan sipil maupun perizinan dan non perizinan," tutupnya.(adv/ali)