Komisi I DPRD Bengkalis Gelar Kunjungan Kerja ke Satpol PP Batam

Advertorial | Jumat, 15 April 2022 - 08:00 WIB

Komisi I DPRD Bengkalis Gelar Kunjungan Kerja ke Satpol PP Batam
Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dan Satpol PP Kabupaten Bengkalis foto bersama saat berkunjung ke Satpol PP Kota Batam. (HUMAS DPRD BENGKALIS FOR RIAUPOS.CO)

KOMISI I DPRD Bengkalis dan Satpol PP Bengkalis berkunjung ke Satpol PP Kota Batam untuk mendapatkan informasi dan saling bertukar pikiran terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Batam, Rabu (13/4/2022).

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis  Febriza Luwu menjelaskan, di Kabupaten Bengkalis saat ini kondisi PKL sulit ditertibkan. Ini sangat berbeda di  Kota Batam yang tertib, dan taat terhadap aturan yang berlaku. Hal inilah yang menjadi acuan tujuan kunjungan ini.
DPRD BengkalisRombongan Komisi 1 DPRD Bengkalis saat berada di Kantor Satpol PP Kota Batam.

"Saya berharap dalam waktu dekat serta kerja sama dan usaha yang kuat kita bisa menyelesaikan permasalahan ini . Yakni menertibkan PKL di Kabupaten Bengkalis. Dan juga kepada Satpol PP untuk terus turun ke lapangan memantau PKL agar tidak semakin banyak yang berjualan di pinggir jalan. Karena itu bukan tempat untuk berdagang. Sebab, hal itu sangat menganggu pemandangan jalan sehingga jalan raya pun menjadi terganggu," tegasnya.
DPRD BengkalisSekretaris Stpol PP Kota Batam, Imam L.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam Imam T menjelaskan, ada beberapa titik PKL yang juga sulit ditertibkan, akan tetapi hal ini menjadi tidak sulit dikarenakan ketegasan dan konsen kepala daerah, serta dukungan dari beberapa sektor seperti TNI dan Polri yang mau diajak berkolaborasi.
DPRD BengkalisKetua Komisi I DPRD Bengkalis, Febriza Luwu berdiskusi terkait persoalan PKL di Bengkalis.

"Perlunya komunikasi yang baik antara Satpol PP dan PKL, hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya adu fisik dan tentunya dukungan dari Komisi I  merupakan hal yang penting," tegasnya.
DPRD BengkalisAnggota Komisi I DPRD Bengkalis, Sanusi.

Di samping itu juga Sekretaris Komisi I Nanang Hariyanto juga mejelaskan, di Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari pesisir dan daratan dengan jumlah penduduk yang banyak ada di daratan. Selain itu Satpol PP yang ada di kecamatan sifatnya ekovesio, yang mana tidak dapat melalukan penindakan karena penindakan hanya boleh dikeluarkan oleh Mako Satpol PP, di mana Mako Satpol sendiri terletak di pesisir yang jarak tempuhnya jauh.

Sanusi anggota Komisi I DPRD Bengkalis juga mempertanyakan, terkait penertiban rumah-rumah liar di zona hujau liat dan tanah konsensi yang banyak diminati untuk membangun bangunan liar.
DPRD BengkalisSekretaris Komisi I Nanang Hariyanto.

H Harianto juga menambahkan, untuk mendapatkan informasi dan menambah wawasan terhadap ketertiban PKL, Satpol PP Bengkalis perlu mengundang Satpol PP Batam ke Bengkalis untuk melakukan sharing dengan pengalaman dan penertiban yang berbeda di mana Satpol PP Batam ada pengalaman menertibkan tanpa harus ada bentrok dengan PKL.

"Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa kami terapkan di Kabupaten Bengkalis untuk lebih tegas lagi terhadap PK yang belum mentaati peraturan serta memberikan arahan dan penjelasan kepada PKL supaya lebih paham dan mentaati aturan yang ada. Dalam hal ini marilah kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini supaya masyarakat lebih paham kenapa ketertiban itu dilakukan. Ini demi menjaga kebersihan dan kenyamanan Negeri junjungan yang kita cintai ini," jelasnya.
DPRD BengkalisSyamsul selaku Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Syamsul selaku Satpol PP Kabupaten Bengkalis menyampaikan, bahwa ada beberapa kendala dalam penertiban pedagang kaki lima di antaranya kurangnya anggota satpol PP dalam penertiban dan pencegahan bertambahnya PKL.

Setelah apa yang telah disampaikan oleh Komisi I DPRD Bengkalis, Sekretaris Satpol PP Kota Batam Imam T menanggapi, bahwa di Batam sendiri terdapat tim BKO 12 kecamatan . Tim ini terdiri dari Polri dan PP di mana BKO ini berfungsi untuk pemantauan dan monitor agar PKL tidak menjamur atau bertambah. Jika BKO mau melakukan tindakan maka BKO harus mengirim surat ke Mako atau ke wali kota.
DPRD BengkalisAnggota Komisi 1, H Harianto.

Selain itu terkait rumah-rumah di zona hutan liar tidak ada ganti rugi kalau untuk keperluan pemerintah dan untuk tanah konsensi di Batam menyediakan tanah kapling yang bisa digunakan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Mustar J Ambarita dan H Siantar selaku anggota Komisi I yang turut menyampaikan beberapa permasalahan terkait PKL di Kabupaten Bengkalis.

Narasi: Humas DPRD Bengkalis
Foto: Humas DPRD Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook