RENDAHNYA PARTISIPASI PEMILIH

UU Pilkada Akan Direvisi Lagi

Advertorial | Jumat, 11 Desember 2015 - 08:07 WIB

UU Pilkada Akan Direvisi Lagi
Lukman Edy

RIAUPOS.CO - Baru sehari usai coblosan pilkada serentak 9 Desember, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy sudah meminta pemerintah segera mengusulkan revisi Undang-undang No8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ini dipicu rendahnya partisipasi pemilih. “Kami minta segera ajukan revisi, paling tidak bulan Januari, sehingga bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan,” kata Lukman Edy di gedumg DPR Jakarta, Kamis (10/12).

Politikus PKB itu menyebutkan, revisi UU salah satu solusi yang bisa ditempuh untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Karena berdasarkan pantauan dan laporan yang ia terima, ada beberapa aturan di UU tersebut menjadi penyebab rendahnya animo masyarakat dalam Pilkada. Salah satunya aturan tentang kampanye. “Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU,” ujar politikus yang akrab disapa LE itu.

Pihaknya juga menilai, partisipasi calon/jumlah pasangan calon harusnya juga bisa lebih banyak dengan cara mengubah aturan terkait pencalonan.

“Syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI yang dalam aturan harus mundur, harus diubah, tidak perlu mundur supaya calon banyak dan masyarakat bergairah,” pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. Sebab, selain rendahnya partisipasi publik, banyak pasang calon yang mengeluhkan keberadaan UU Pilkada yang terkesan membatasi sosialiasi secara masif.

“Hasil pantauan banyak keluhan pasangan calon tentang undang-undang Pilkada, seolah menyandera untuk tidak sosialisasi masif dan alat kampanye dibatasi. Ini perlu dievaluasi supaya Pilkada Serentak 2017 partisipasi lebih tinggi. Kalau peraturan itu menghambat segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU,” kata Yandri di Senayan.

Dalam waktu dekat, Komisi II juga akan memanggil Bawaslu dan KPU untuk memberikan laporan dan penjelasan tentang apa yang menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Karena di sejumlah daerah ada yang jumlah Golput justru lebih tinggi dibanding masyarakat yang menggunakan hak pilih.

“Ini pemilih tidak tahu atau tidak tertarik dengan pilkada, harus dibedah. Padahal tujuan pilkada untuk melahirkan pemimpin yang baik. Partisipasi pemilih di Serang, Tangerang Selatan, rendah. Ini harus dibenahi,” tambahnya.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook