PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang pedoman perilaku hidup baru di era new normal akan belaku, Rabu (10/6) hari ini. Perwako ini akan mengatur pola beraktivitas masyarakat Pekanbaru yang tetap produktif, namun aman dan bebas dari Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selesai melakukan verifikasi dan mengembalikan rancangan Perwako itu pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dilakukan revisi. Poin yang dilakukan revisi tuntas Selasa (9/6) kemarin.
"Perwako sudah selesai secara substansial. Sudah dilakukan finalisasi. Insyaallah Rabu (10/6) sudah kita berlakukan,'' kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT.
Jajaran Pemko Pekanbaru sejak Senin (8/6) kemarin memang menggesa penyelesaian Perwako ini. Apalagi setelah Perwako mendapatkan catatan-catatan penyempurnaan dari Pemprov Riau. Setelah diundangkan, Pemko Pekanbaru juga akan membentuk tim dalam pelaksanaan penegakan perwako ini. ‘‘Inti Perwako ini adalah mengatur aktivitas masyarakat di dalam masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tatanan hidup baru (new normal). Maka dalam rentang waktu ini, kami menyebutnya perilaku hidup baru,'' urainya.
Meski masa yang disebutkan pemerintah pusat saat ini adalah new normal, namun secara resmi tidak semua daerah ditetapkan untuk pemberlakuan new normal. Di Riau, hanya dua daerah resmi ditetapkan new normal oleh pemerintah pusat, yakni Rokan Hilir dan Kuantan Singingi sebagai zona hijau yakni daerah aman.
Kota Pekanbaru saat ini masuk kategori zona kuning, yakni tingkat resiko penularan rendah. Sudah empat hari terakhir, tiga pasien posiitif terakhir sembuh dan boleh pulang. Pasien positif terakhir kini juga sudah dinyatakan negatif. Total sepanjang pandemi Covid-19 mewabah di ibukota Provinsi Riau ini, ada 41 pasien terkonfirmasi positif. 37 diantaranya sembuh dan empat meninggal dunia.
Pemerintah harus memberikan bimbingan dan pengayoman dalam aktivitas masyarakat karena kebebasan yang diberi saat new normal bukan berarti sebebas-bebasnya. Kehidupan warga Pekanbaru masih dalam ancaman Covid-19.
Di Riau ada beberapa kelompok daerah berdasarkan ancaman penyebaran Covid-19. Yakni zona merah dengan bahaya tinggi, oranye, tingkat resiko sedang, kuning tingkat resiko rendah dan hijau aman. ‘‘Yang boleh menerapkan new normal life itu adalah daerah yang sudah hijau. Sementara kita masih kuning. Maka oleh sebab itu kita membuat aturan. Agar masyarakat bisa bergerak, tetapi tetap harus disiplin untuk melindungi diri sendiri dan keluarga,'' jelas Firdaus.
Ada perbedaan mendasar antara PSBB dengan kondisi hari ini. Dia menyebut terkait peran aktif masyarakat. ‘‘PSBB Pemerintah aktif. Perbedaan dengan yang sekarang, pemerintah memfasilitasi. Masyarakat yang harus aktif,'' tutupnya.(adv)
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)