JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan syarat dan kunci utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah terletak pada akuntabilitas. Hak ini disampaikan Menteri saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Intern lingkup KLHK 2019 di Jakarta, (9/4) dengan mengusung tema ’Melalui pengawasan intern kita tingkatkan efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan (governance) yang bersih dan melayani’.
"Akuntabilitas adalah sama dengan tanggung gugat. Tanggung gugat artinya kita bisa menjawab ketika ada sesuatu diputuskan seperti itu, atau tidak diputuskan seperti itu, dan saat ditanya atau digugat oleh publik, kita sudah bisa menjawab," jelasnya.
Dengan demikian, untuk mendukung akuntabilitas, menurut Menteri Siti, sangat penting adanya keterbukaan terkait latar belakang diambilnya suatu keputusan (arahnya apa, untuk siapa, dan gunanya apa), sehingga memudahkan untuk penjelasan.
"Ada lima unsur penting dalam good governance, yaitu voice of accountability (menangkap partisipasi orang lain), tidak boleh ada violence atau orang yang menderita karena keputusan yang dibuat, adanya unsur kualitas regulasi, adanya rule of law, dan yang paling penting tidak boleh ada unsur korupsi. Untuk birokrat, persoalan korupsi harus lebih sensitif, karena jika di birokrasi ada korupsi berarti ada indikasi kegagalan kita dalam menjalankan tugas," Menteri Siti kembali menegaskan.
Menteri Siti juga mengingatkan, bagian terpenting dari akuntabilitas yaitu menyangkut legalitas, dimana hal-hal yang dilakukan harus memiliki integrasi dengan konstitusional atau hak-hak konstitusional, bagaimana perlindungan kepada publik dapat diberikan secara equal (setara), tidak boleh ada keberpihakan, bagaimana perlindungan hak-hak masyarakat dilakukan, dan yang paling penting adalah bagaimana informasi publik dapat diberikan.
Mendukung akuntabilitas, KLHK telah melakukan upaya-upaya evaluasi terhadap implementasi program pembangunan bidang LHK. Dalam hal akuntabilitas teknis manajemen, pengawasan dan pengendalian dilakukan terkait efektifitas program penganggaran, aktifitas yang diterima masyarakat, pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya, hingga pengawasan terhadap potensi-potensi laten korupsi, dan monitoring dan pengukuran kinerja. Sedangkan dalam akuntabilitas politik, KLHK termasuk lembaga yang interaktif dengan komisi di DPR.
Selain pengawasan eksternal dalam hal perijinan, Menteri Siti juga mengimbau seluruh jajaran KLHK terlibat dan melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) internal, yang diintegrasikan ke dalam sistem utama, kewajiban untuk pakta integritas dalam setiap ijin yang keluar, lahirnya komisi etik di Kementerian dan mencanangkan gerakan bebas korupsi.
"Semua ini merupakan bagian penting dari sistem pengendalian intern pemerintah dalam dukungan BPKP, pengendalian intern pemerintah, serta penguatan tata kerja administrasi dan disiplin anggaran, serta penajaman dan pemagaman tupoksi dalam hubungan kausalitas," lanjutnya.
Terkait kausalitas, Menteri Siti memandang hal tersebut sangat penting, karena menurutnya apapun kebijakan yang dilakukan, akan sulit implementasinya jika tidak tahu bagaimana hubungan kausalitas suatu persoalan itu untuk diselesaikan.
Pada pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KLHK Tahun 2017, KLHK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Menteri Siti berharap hal tersebut dapat dipertahankan ini pada tahun-tahun berikutnya. Arti penilaian WTP ini berarti meliputi tiga aspek, yaitu tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada transaksi tersembunyi, dan adanya upaya dalam disiplin anggaran dan disiplin administrasi.
"Kita (KLHK) sudah mengawali dari bulan Desember, agar setiap ada masalah yang kecil segera diselesaikan, oleh karena itu saya minta di Unit Pelaksana Teknis (UPT) jangan sampai ada kesalahan berulang, dan itu sudah kita lakukan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil menyampaikan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan suatu lembaga bukan jaminan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
"Karena BPK hanya melihat sistem pengendalian internal telah mamadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Jadi ini hanya persoalan transparansi dan keterbukaan sesuai standar akuntansi pemerintah," ujarnya.
Selain Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil, Rakorwas ini turut dihadiri oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, para JPT Madya KLHK, Staf Khusus Menteri LHK, Penasehat Senior Menteri LHK, JPT Pratama, Tenaga Ahli Menteri LHK, Inspektur Provinsi, Kepala Dinas LHK, dan Kepala UPT di seluruh Indonesia.
Rakorwas ini dilaksanakan
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Maturitas SPIP dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 dari Kepala BPKP kepada Menteri LHK, yang selanjutnya disampaikan kembali kepada Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dan Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad.(adv)