Smart Tax Pekanbaru, Mudahkan Bayar Pajak Daerah

Advertorial | Sabtu, 09 April 2022 - 11:31 WIB

Smart Tax Pekanbaru, Mudahkan Bayar Pajak Daerah
Wako Pekanbaru Firdaus (dua kiri) didampingi Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin (kiri) saat peluncuran Smart Tax Pekanbaru, akhir 2021 lalu. (DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KOTA P)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memiliki aplikasi yang mempermudah wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak yang diberi nama Smart Tax Pekanbaru.

Aplikasi Smart Tax merupakan sebuah aplikasi mobile yang sengaja dirancang Bapenda Pekanbaru untuk warga yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaporkan pajak daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien.
tambah

Peluncuran Smart Tax sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Saat ini, Smart Tax sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Di dalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah, di antaranya:

Menu Pendaftaran PBB, pada menu ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dan mengecek tagihan pajak PBB. Menu Cetak SPPT PBB, WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB.

Menu Pendaftaran Pajak, WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya. Menu Lapor Pajak (SPTPD), WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir).

Menu Pembayaran, WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak. Menu Daftar Antrian, WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrean secara online (dalam pengembangan).

Tata Cara Penggunaan Smart Tax, dalam menu pendaftaran PBB memungkinkan WP untuk mendaftar pajak PBB. Layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB Kota Pekanbaru.

Kemudian wajib pajak akan diarahkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya. Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran.

Setelah itu, wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk diunggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa KTP, surat tanah, surat keterangan pindah, SPPT dan lainnya.

Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan SMS yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi Smart Tax Pekanbaru.
tambahWali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Apabila pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak selanjutnya akan menerima notifikasi SMS dan email seperti foto di bawah ini. Aplikasi ini juga bisa melayani cek tagihan PBB, dan lapor pajak (SPTPD).

SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan undang-undang pajak daerah.

Dalam melaporkan SPTPD, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi e-SPTPD. Halaman login SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jika user tercatat memiliki lebih dari 1 nomor NPWPD, maka masukkan salah satu nomor NPWPD ke dalam kolom pencarian.

Namun jika nomor NPWPD sudah terdaftar, maka akan tampil jenis pajak. Selanjutnya klik jenis pajak yang akan dilaporkan. Kemudian akan tampil data informasi WP dan OP.

Di aplikasi Smart Tax, juga disiapkan menu Tanya Bapenda. Menu ini berisi tentang kontak Bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota Pekanbaru.

Smart Tax Pekanbaru adalah salah atau perwujudan konsep Smart City yang diusung Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT - H Ayat Cahyadi SSi.

Dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 melanda Indonesia, membuat daerah harus memenuhi tantangan untuk tetap menjadi keuangan daerah salam kondisi baik. "Karena itu penting adanya pemanfaatan teknologi juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah," kata Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT baru-baru ini.

Dia menambahkan, pengelolaan pendapatan daerah secara digital mempermudah pelayanan yang diberikan pada masyarakat. "Ini yang kita upayakan, pengelolaan pendapatan daerah secara digital. Lewat inovasi yang ada akan memberi kemudahan dalam pelayanan pada masyarakat," tegasnya.(adv/ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook