KLHK Terus Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Intern Pemerintah

Advertorial | Selasa, 09 April 2019 - 23:16 WIB

KLHK Terus Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Intern Pemerintah

Jakarta (RIAUPOS.CO) --  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 9 April 2019. KLHK memperoleh penghargaan Sertifikat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 dari BPKP. Penghargaan tersebut menunjukan adanya peningkatan kapasitas pengawasan intern pemerintah di jajaran KLHK.

"Kita sedang terus berusaha membangun upaya-upaya pengawasan melalui langkah kolaboratif stakeholder, didukung oleh supervisi (KPK, BPK RI, BPKP, DPR RI, dan DPD RI), dan memperhatikan pengawasan sosial masyarakat, penguatan kapasitas melalui pemahaman secara mendasar dan penguatan instrumen serta daya inovasi," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern 2019 di Jakarta (09/04/2019).

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian dalam lingkup KLHK mengandung tanggung jawab sangat besar pada negara, bangsa, dan umat manusisa, menyangkut kelangsungan hidup. "Oleh karena itu perlunya antisipasi berbagai persoalan dalam kaitan eksplorasi SDA yang memerlukan pengawasan ketat dan sinergi maupun kolaborasi stakeholders termasuk pengendalian aktivitas dunia usaha," lanjutnya.

Selain itu, Menteri Siti memandang perlunya penguatan aktualisasi kerja dalam pelayanan publik, dengan pemahaman dan praktek transparansi dan akuntabilitas, untuk menghindari perbuatan korupsi yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan tugas, serta perlunya untuk terus menjaga integritas pribadi dan institusi KLHK. 

Selain penghargaan tersebut di atas, KLHK juga mendapatkan supervisi KPK dalam Gerakan Nasional Penyelamatan SDA dengan fokus utama tata kelola perijinan, transparansi dan penguatan sistem, mendorong akuntabilitas publik yang mempercepat perbaikan lingkungan hidup, dan kehutanan serta upaya memenuhi harapan publik untuk penyelesaian hal termasuk yang sudah didelegasikan kepada Pemda, perkuat kapasitas Pemda dengan dana insentif daerah, DAK dan DBH, serta second line enforcement dan pemantapan KPH Manajemen pada tingkat tapak.

Terkait hal ini, Menteri Siti juga mengingatkan pentingnya manajemen resiko dalam SPIP.
"Bagaimana kita mengambil resiko dari kegiatan kita yang harus ditanggung oleh masyarakat apabila kita tidak melakukan dengan baik, makanya Perpres No.60 Tahun 2018 (SPIP) menjadi sangat penting, karena dia
meliputi aspek penguatan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan SPIP," tambahnya.

Sebagai proses integral pada kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, untuk keyakinan memadai tercapainya tujuan organisasi, Menteri Siti menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dan etika, serta kepemimpinan yang kondusif dalam SPIP.

"Bagaimanapun adalah rantai komando, ada komitmen pimpinan dan ada struktur metode delegasi wewenang yang efektif dalam pengendalian yang mendukung fungsi dan pelaksanaan tugas. Bagaimana mengidentifikasi resiko yang mungkin menghambat tujuan baik bagi kementerian maupun bagi sasaran kebijakan," Menteri Siti melanjutkan.

Dalam kaitan dengan masyarakat sebagai sasaran kebijakan, Menteri Siti juga mengingatkan bahwa kerja KLHK memiliki resiko yang sangat tinggi, karena terkait dengan fungsi-fungsi lingkungan yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat dan mahluk hidup. Oleh karena itu jajaran KLHK diharapkan dapat memahami betul resiko-resiko tersebut.

"Ada kaitan antara peristiwa-peristiwa alam dengan tugas kita, yang mungkin selama ini tidak disadari, tetapi dunia sudah memperhatikan ini sejak 2008-2018. Oleh karena itu 
hal-hal seperti ini sudah harus menjadi perhatian kita, dan tidak boleh lepas dari bagian manajemen resiko langkah-langkah pengawasan kita," tegas Menteri Siti.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui banyaknya upaya penegakan hukum yang telah dilakukan di sektor LHK, dan hal tersebut membutuhkan komitmen dari semua pihak.

"Kita tidak hanya cukup perbaiki sistem tapi perbaikan harus menyeluruh, yang saya maksud komitmen menyeluruh adalah, misalnya KPK sudah mengeluarkan
panduan untuk dunia usaha, agar dapat mencegah terjadinya korupsi.
Saya ingin di lingkungan pemerintah ada upaya seperti ini," terangnya.

Menurutnya keberhasilan utama dari pencegahan korupsi adalah komitmen dari pimpinan, kemudian tata kelola organisasi yang efektif dan efisien, adanya pendelegasian kewenangan yang cukup, pembiayaan, serta evaluasi menyeluruh sejak pengawasan eksternal, serta perbaikan dalam kekurangannya.

"Komitmen yang sangat kuat dibarengi dengan langkah-langkah perencanan yang baik dan program, merupakan hal yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi," pungkas Agus.

Di akhir paparannya, Agus juga menyampaikan bahwa KPK tengah membangun Whistleblowing System (WBS) dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, yang mengulas tentang Penguatan Akuntabilitas Melalui Peningkatan Maturitas SPIP dan Peningkatan Kapabilitas APIP, paparan Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil tentang Efektivitas Pencapaian Kinerja melalui Pengelolanan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, dan Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad yang memaparkan Hasil Pengawasan Intern Tahun 2018 KLHK, dengan moderator Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Turut hadir dalam Rakorwas, seluruh JPT Madya KLHK, Staf Khusus Menteri LHK, Penasehat Senior Menteri LHK, JPT Pratama, Tenaga Ahli Menteri LHK dan seluruh Kepala UPT KLHK.(adv).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook