PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gara-gara menunggak tiga bulan tak bayar kredit ke Bank BTN, langsung menyita rumah warga yang sudah menjalani kredit dutahun kedelapan. Parahnya lagi tanpa surat pemberitahuan pihak bank langsung menjual ke pihak lain.
Tindakan ini memantik kemarahan puluhan pemilik rumah. Mereka yang berasal dari Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru pun ramai-ramai mendatangi DPRD Riau untuk mengadukan nasibnya.
"Jadi, ada sekitar 10 orang masyarakat yang mengambil kredit perumahan di Pekanbaru dan Kampar, mereka melaporkan rumah mereka yang disita pihak Bank BTN dan kemudian menjual kepada pihak lain," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson saat di jumpai Riaupos.co di ruang kerjanya.
Menanggapi pengaduan dari masyarakat tersebut, kata Aherson, Komisi C menyarankan masyarakat untuk melihat kontrak perjanjian kredit yang mereka tandatangani.
"Mereka kita sarankan kepada mereka untuk membuat laporan resmi, karena ini juga bagian aduan masyarakat," jelas Aherson.
Dalam pengaduannya ke DPRD Riau, masyarakat dari Kabupaten Kampar dan kota Pekanbaru ini menyampaikan bahwa pihak bank langsung menyegel rumah dan menjual rumah tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
"Laporan masyarakat itu pihak bank sama sekali tidak ada memberikan surat pemberitahuan. Makanya kita suruh lihat lagi perjanjiannya seperti apa. Kalau, laporan resmi mereka sudah masuk baru kita jadwalkan hearing," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi