Pendapatan dari dana perimbangan Rp1,520 triliun lebih, terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp559,017 miliar, dana alokasi umum Rp735,072 miliar dan dana alokasi khusus Rp226,206 miliar.
Pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp269,871 miliar. Ini terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi pemerintah lainnya Rp77,462 miliar dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp192,408 miliar.
Sementara, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri mengatakan, kondisi APBD Kampar 2018 tersebut, dapat dipahami oleh OPD. Selain OPD harus membantu bupati mengawal dana dari pusat, OPD juga harus berhemat. “Bupati tidak bisa kerja sendiri tanpa dukungan OPD,” kata Fikri.
Katanya, para kepala OPD harus ke pusat, untuk menyerap DAK. Mengambil uang pusat, untuk pembangunan Kampar. “Di samping itu, kita juga perlu meningkatkan PAD kita,” tegasnya.(adv/b)