PEKANBARU

Dilegalkan, PKL Kuliner Tugu Keris Batal Relokasi

Advertorial | Senin, 07 September 2020 - 09:47 WIB

Dilegalkan, PKL Kuliner Tugu Keris Batal Relokasi
Sejumlah pedagang membuka lapak di kawasan dekat bundaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro ujung, Ahad (6/9/2020). Pemko Pekanbaru batal merelokasi para pedagang dan akhirnya melegalkan lokasi ini sebagai pusat kuliner yang dikelola LPM Kecamatan Pekanbaru Kota dan Sail. EVAN GUNANZAR/RIAU POS

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) - Sempat tegas ingin menertibkan dan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) kuliner di Tugu Keris, Pemko Pekanbaru batal melakukannya Ahad (6/9) sore. Pemko tidak jadi merelokasi pedagang dan hanya melakukan penataan.

Bahkan pemko kini melegalkan pusat kuliner di sekitar Tugu Keris tersebut. Sebelumnya pemko menyebut keberadaan pedagang di sana ilegal sehingga akan melakukan menertiban.

Penertiban pedagang dijadwalkan Ahad (6/9) sore dengan melibatkan aparat  kepolisian dan TNI. Penertiban harus dilakukan karena lokasi itu menjadi sumber kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, PKL di sana pun disebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Namun, Ahad sore, rencana berubah. Tak seperti yang diinformasikan sebelumnya akan direlokasi ke lokasi lain, ternyata PKL disana hanya ditata. Selain itu untuk pengelolaannya juga akan diarahkan ke satu pihak yakni ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pekanbaru Kota dan Sail.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning dikonfirmasi mengatakan, giat bersama tim gabungan yang dilaksanakan adalah untuk menata PKL yang ada di area bundaran Tugu Keris dengan baik.

‘‘Jadi tugas kami menata kembali PKL yang ada di sini dengan baik agar mengikuti protokol kesehatan. Jadi ditata ulang. Pak Wali  Kota sudah menunjuk pengelolanya kepada LPM yang ada di Kecamatan Sail dan Pekanbaru Kota,” katanya.

Dia melanjutkan, ke depan, LPM lah yang akan mengatur termasuk parkir, denah lokasi, izin dan siapa yang akan berdagang di area bundaran keris tersebut. ‘’Kalau berjalan dengan baik, semoga ini bisa menjadi role model untuk kuliner dari kecamatan-kecamatan,” terangnya.

Ditanyakan, apakah Pemko melegalkan PKL di area bundaran keris, Gurning, membenarkan. Sebab melihat kondisi masyarakat yang harus produktif di tengah pandemi Covid-19.

Ditegaskan kembali, apakah dalam hal itu Pemko melegalkan jalan Diponegoro ujung yamg semestinya untuk kawasan lalu lintasuntuk dijadikan tempat berjualan PKL kuliner, Gurning, mengiyakan. ‘’Sekarang legal,’’ singkatnya.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook