TEMUAN HASIL SIDAK DIDUGA LANGGAR PERDA

Warga Mengadu, Komisi IV Sidak Perumahan GFR

Advertorial | Jumat, 07 Agustus 2020 - 11:50 WIB

Warga Mengadu, Komisi IV Sidak Perumahan GFR
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST (baju putih) menunjuk bentangan parit yang ditutup akibat pembangunan Perumahan Green Forest Residence (GFR) di Jalan Duyung, dalam sidak bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa (28/7/2020).

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru segera menjadwalkan untuk memanggil pemilik perumahan Green Forest Residence (GFR) di Jalan Duyung, Marpoyan Damai, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Pemanggilan ini tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV Selasa (28/7) lalu.

Sidak ke Perumahan GFR dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dalam surat yang masuk ke Komisi IV. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Diduga, pembangun ini melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Di mana menutup parit sepanjang sekitar 200 meter untuk membangun taman perumahan. Tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan setempat.

"Untuk RDP atau hearing, surat pemanggilannya sudah kita siapkan. Paling lambat pekan depan kita agendakan hearingnya. Kita undang juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," tegas Ketua Komisi IV DPRD, Sigit Yuwono ST, Kamis (6/8).

Dalam hearing nanti, Komisi IV meminta manajemen Perumahan GFR mengirimkan direksi yang bisa memutuskan kebijakan. Jangan sampai nanti yang diutus, tingkat manajer ke bawah, yang hanya bisa mendengar hearing saja.

"Ini jangan sampai terjadi, jika tidak mau kita suruh pulang. Utus selevel direktur utama (Dirut)," harapnya.

Dari aduan masyarakat, pada pembangunan perumahan mewah GFR, ada yang membuat taman dengan menutup parit. Kondisi ini melanggar aturan. Ditambah yang tutup itu adalah tanah milik pemerintah dan bukan milik pengembang.

Tidak hanya parit yang dijadikan taman, tapi pagar perumahannya pun terlalu menjorok ke jalan dan tinggi.  Pembangunan ini juga membuat trotoar tidak ada lagi. Kondisi yang terlihat juga tidak ada bak kontrol yang sangat disayangkan.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Rudianto yang ikut dalam sidak kemarin menegaskan, yang namanya parit tidak boleh di atasnya dibuat taman. Itu sudah ada aturannya.

"Dari hasil pengecekan kita di lapangan kemarin, kita temui ada taman dibangun di atas parit. Ini menyalahi aturan," akunya.

Sementara itu, perwakilan Perumahan GFR, Yudi Cokro menyebutkan, bahwa pembangunan itu sudah sesuai dengan plan-nya.

"Kita membangun sesuai dengan plan. Terkait komplain masyarakat, bisa ajukan surat ke kita. Nanti kita tanggapi surat tersebut," katanya.(*)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook