Penghapusan Uang Komite Tetap Diberlakukan

Advertorial | Kamis, 07 Februari 2019 - 13:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak tahun 2008 silam, sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut uang komite. Bersamaan dengan itu, pengurus komite juga ditiadakan.

Penghapusan pungutan uang komite tersebut dinilai mendapat dukungan positif oleh wali murid.

 Karena meringankan beban wali murid. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan penghapusan uang komite hanya diberlakukan untuk SMP dan SD negeri di Kota Pekanbaru.

"Sejak dicanangkan wajib belajar 9 tahun. Tahun 2008," ungkap Muzailis kepada Riau Pos Rabu (6/2). Sementara terkait kabar akan kembali diberlakukan pungutan uang komite, Muzailis tidak menjelaskan hal tersebut. Sebab dirinya belum mendapatkan kabar tersebut. "Belum ada informasi lagi tentang itu," katanya.

Penghapusan uang komite di SMP dan SD negeri bahkan menjadi percontohan bagi sekolah di provinsi lain.

Banyak pihak sekolah dan pemerintah di luar Pekanbaru yang datang untuk belajar tentang penerapan penghapusan uang komite di Pekanbaru. Sebab di daerah lain, penghapusan uang komite masih belum diberlakukan.(lin)

(Laporan Joko Susilo, PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook