PAYUNGSEKAKI (RIAUPOS.CO) - PELAKU pencurian berinisial DDS (39), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku merupakan warga Jalan Pasar Lama Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku ditangkap Selasa (26/2) sekitar pukul 10.00 WIB, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Akademi, Gang Arridho Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan satu telepon seluler (ponsel) Nokia, satu telepon selular merek Advan.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Iman Falucky mengatakan, kejahatan tersebut dilakukan pelaku Ahad (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban bernama Rina Laswita (43) keluar dari rumahnya dalam keadaan pintu terkunci. Setelah pulang dan kembali ke rumah, korban mendapatkan pintu depan rumahnya sudah keadaan terbuka sedikit dan kondisi kunci sudah rusak.
“Setelah mendapatkan kondisi tersebut saat itu korban langsung mengecek ke dalam rumahnya, saat itu korban sudah tidak menemukan telepon seluler miliknya,” kata Iman.
Tidak beberapa lama kemudian, warga menyampaikan kepada korban bahwa ada motor pelaku tertinggal di Jalan Akademi Gang Arridho dengan nomor polisi BM 4440 AAD. “Waktu itu dikarenakan pada saat tersangka melakukan aksinya, sempat diketahui warga dan tersangka berhasil melarikan diri,” ujarnya lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000, hingga korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Payung Sekaki.
Setelah itu tim opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki yang mendapatkan informasi tersebut atas perintah Kapolsek Payung Sekaki, langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi berdasarkan sepeda motor tersangka yang tertinggal.
Tidak beberapa lama kemudian akhirnya tim opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap pelaku di Jalan Perdagangan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. “Waktu menangkap tersangka kami juga mengamankan barang bukti dua unit telepon seluler,” bebernya.(fas)
(Laporan SAKIMAN, Payungsekaki)