Tindak Tegas Kejahatan Karhutla, KLHK Rilis 64 Perusahaan dan Sidik Delapan Korporasi

Advertorial | Sabtu, 05 Oktober 2019 - 13:40 WIB

Tindak Tegas Kejahatan Karhutla, KLHK Rilis 64 Perusahaan dan Sidik Delapan Korporasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   -- Selain menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Indonesia, khususnya Kalimantan dan Sumatera. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga merilis sejumlah pelaku atau dalang dibalik Karhutla.

Pelaku kebakaran hutan dan lahan ini terdiri dari 64 perusahaan baik luar negeri maupun lokal, puluhan tersangka dan jumlah kasus dari masing-masing daerah.

“Mengenai penegakan hukum, sampai dengan saat ini telah dilaksanakan penyegelan oleh KLHK sebanyak 64 perusahaan,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugadirman pada Konferensi Pers di Media Center KLHK, Jakarta, Jum’at (4/10)

Ruandha mengatakan, dari 64 perusahaan tersebut, 20 perusahaan diantaranya berasal dari luar negeri yakni Singapura, Hongkong dan Malaysia.

Rincian perusahaan itu sendiri, jelas Ruandha, berasal dari 47 unit perkebunan sawit, 13 unit hutan tanaman, satu unit restorasi ekosistem, 3 unit hutan alam dengan luas total area yang terbakar seluas 14.343 hektar.

“Sedangkan kasus Kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Polri, sejumlah 196 kasus,” ungkap Ruandha

Baca Juga : PLN-KLHK Teken MoU

Lebih lanjut, ia merincikan kasus Karhutla di Polda Riau sebanyak 52 kasus, 47 orang tersangka dan satu perusahaan. Polda Sumsel ada 18 kasus dengan 27 orang tersangka dan satu perusahaan. Polda Jambi terdapat 10 kasus dan 14 orang tersangka.

Sementara itu, di Polda Kalsel terdapat 4 kasus dengan 4 orang tersangka, Polda Kalteng 57 kasus, 65 orang tersangka dan satu perusahaan, serta Polda Kalbar ditemukan 55 kasus, 61 orang tersangka dengan dua perusahaan. (ADV)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook