PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Pekanbaru yang berlangsung hingga, Senin (2/9) dinihari. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna kesatu masa sidang ketiga DPRD Kota Pekanbaru.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus MT menandatangani dokumen pengesahan bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Proses penandatangan dokumen disaksikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir.
Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari empat pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap empat ranperda tersebut. Mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru menyetujui keempat ranperda ini.
Keempat ranperda yakni ranperda tentang sistem penyediaan air minum di Pekanbaru. Lalu ranperda tentang izin membuka tanah di Kota Pekanbaru.
Kemudian ranperda tentang pembentukan kecamatan. Lalu ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Wako menyebut bahwa rapat pengesahan ini berlangsung dari Ahad (1/9/2019) malam hingga Senin dinihari. Empat ranperda akhirnya bisa disahkan menjadi Perda. Ia mengapresiasi dewan yang akhirnya sepakat mengesahkan empat ranperda tersebut.’’Selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan," jelasnya.
Dinamika selama pembahasan adalah seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing. Wako menilai persoalan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda.’’Kalau kita satu sdut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada,’’ singkatnya.(ADV)