DIANGGAP RUGIKAN NEGARA

38 Berkas Perusahaan Bermasalah Diserahkan ke Penegak Hukum

Advertorial | Jumat, 04 Maret 2016 - 16:21 WIB

38 Berkas Perusahaan Bermasalah Diserahkan ke Penegak Hukum
Penandatanganan serah-terima berkas perusahaan bermasalah dari DPRD Riau kepada para penegak hukum.

PEKANBARU (RIAUPO.CO) - Setelah tertunda beberapa kali, disusul pula pembentukan tim pengawas (Panwas) kinerja Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan batal di bentuk, akhirnya Komisi A DPRD Riau yang melanjutkan kinerja pansus tersebut menyerahkan 38 berkas perusahaan yang dianggap bermasalah kepada pihak penegak hukum yaitu Polda, Kejati, Penyidik PPNS dan juga kepada LBH, pada Kamis, (3/3/2016).

Penyerahan berkas ke 38 perusahaan tersebut dilakukan di ruangan Komisi A DPRD Riau, sekaligus memperlihatkan denah lokasi perusahaan yang dinilai merugikan negara di sektor pajak. Karena PT melakukan penanam di luar izin, sehingga perusahaan tidak membayar pajak.

Mantan ketua Pansus, Suhardiman Amby mengatakan. Pansus merupakan inisiatif pemerintah untuk mempelajari di mana letaknya. Riau sering terjadi bencana alam seperti banjir dan kemarau. Hal menurutnya diakibatkan banyaknya perusahaan yang mengelola perkebunan di luar izin yang sudah ditetapkan.

"Selama ini dari perkebunan sawit 574 perusahaan, hanya ada 87 yang bisa dimonitoring oleh pansus. Begitu juga dengan perkebunan sawit 288, pabrik 121 perusahaan, kebun 104 kebun yang terintegrasi dengan pabri kelapa sawit 58 perusahaan," terang legislator asal kabupaten Kuantan Singingi ini.

Lebih lanjut, Amby menjelaskan, adapun yang dinilai belum dibayarkan seperti  pajak pph Rp34 triiun, realisasi Rp12 triliun per tahun sehingga ada Rp22,8 triliun yang tidak tertagih.

"Bagi pelanggaran berat diserahkan ke Polda. Semuanya hari ini 38 berkas perkara yang diserahkan ke Polda, Kejati dan PPNS," terangnya.

Sementara itu Sugianto yang juga anggota Komisi A, menerangkan ada sekitar 121 pabrik yang tidak memiliki kebun. Selama pabrik ini berdiri, maka pelanggaran hutan akan tetap terjadi karena masyarakat tetap akan menanam. "Maka Dishut, PPNS, penyidik PPNS, BLH, Kejati dan Polda harus segera mengeksekusi supaya bisa dikembalikan kepada fungsi hutan," jelasnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook