KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Indonesia dan Inggris Teken MoU Tentang FLEGT VPA

Advertorial | Senin, 01 April 2019 - 11:17 WIB

Indonesia dan Inggris Teken MoU Tentang FLEGT VPA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya mewakili Pemerintah Indonesia dan  Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik atas nama Pemerintah Inggris pada Jum’at 29 Maret 2019 menandatangani Persetujuan FLEGT VPA antara Indonesia and Inggris Raya. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sebagai suatu langkah penting untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa. Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya tersebut secara resmi dimulai sejak Desember 2018.  
 
Berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit), pada November 2018 Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu ‘United Kingdom Timber Regulation’ (UKTR). UKTR mengadopsi provisi yang diatur dalam EU Timber Regulation yang mengatur mengenai penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan Uni Eropa.  Untuk menjamin kemudahan operasionalnya, Indonesia dan Inggris menyepakati untuk melakukan replikasi secara penuh atas perjanjian FLEGT VPA Indonesia-Uni Eropa yang sudah berjalan secara penuh sejak 15 November 2016.
 
Dengan demikian, di dalam kerangka Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya, skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen untuk memverifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke dalam wilayah Inggris Raya, dan ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal  tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence).  Skema SVLK merupakan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia telah sesuai pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.  
 
Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin bahwa para pelaku usaha di Indonesia yang saat ini telah melakukan ekspor kayu ke Inggris tidak akan mengalami hambatan apapun pada saat Brexit  dinyatakan mulai berlaku (entry into force).  Hal ini dikarenakan mekanisme penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu, yaitu Dokumen V-Legal dan FEGT License dari Indonesia masih menggunakan platform on-line yang sama, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) pada website http://silk.menlhk.go.id/.
 
Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa ‘Penandatanganan Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian Pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit’.  Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya.
Perkembangan mengenai penandatanganan FLEGT VPA Indonesia-Inggris dapat diakses dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada alamat www.menlhk.go.id/.(adv)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook