UMP Diumumkan, UMK Harus Disesuaikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sudah ditetapkan naik 5,96 persen. Dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564 naik menjadi Rp3.105.000. Menindaklanjuti ini, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hamdani . . .