UMP Diumumkan, UMK Harus Disesuaikan

Pekanbaru | Kamis, 17 November 2022 - 08:49 WIB

UMP Diumumkan, UMK Harus Disesuaikan
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hamdani SIP (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sudah ditetapkan naik 5,96 persen. Dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564 naik menjadi Rp3.105.000.

Menindaklanjuti ini, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hamdani SIP menyebutkan, nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2023 harus disesuaikan dengan UMP 2023. Artinya, dijelaskan Hamdani, bisa setara dengan UMP 2023 dan diminta tidak turun dari UMK 2022 Rp3.049.675.


"Kalau bicara layak, tentu layaknya itu harus disesuaikan dengan UMP, dan sesuai dengan aturan yang ada," kata politisi PKS ini, Rabu (16/11).

Dijelaskan Hamdani, untuk menetapkan UMK banyak pertimbangan yang dilakukan. "Dan melibatkan pihak-pihak terkait dan berkepentingan lainnya. Yang menjadi win-win solution antara pekerja dan yang memberikan pekerjaan/pengusaha," ungkap Hamdani.

Sebagaimana UMP Riau 2023 sudah disebutkan naik sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. "Menurut kami, kenaikan upah untuk 2023 tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja di Riau. Tinggal lagi bagaimana semua pekerja mendapatkan angka yang sudah ditetapkan, dan tidak hanya sekadar penetapan nantinya," tambahnya lagi.

Sehari sebelumnya, Selasa (15/11) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diharapkan Hamdani, apa yang sudah ditetapkan oleh Provinsi ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru untuk juga menetapkan UMK. Dan juga disebutkan sebelum penetapan dan juga dapat dilakukan sosialisasi sebelum diterapkan.

"Semua tentu ada aturan mainnya," tuturnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook