2024, Ribuan THL Terancam Menganggur
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa pada 2024 mendatang, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua. Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). . . .