Arif Mengaku Bertindak dalam Tekanan Sambo
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara obstruction of justice Arif Rachman Arifin menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab, semua . . .