MA Tolak PK PT NSP Sebabkan Karhutla, Didenda Rp1,072 T
(RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. Keputusan MA tersebut diterbitkan 19 . . .