Pemkab Meranti Resmi Tetapkan PPKM Level 3
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Regulasi percepatan penanganan Covid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Meranti Nomor 316/HK/KPTSKPTS/VII/2021 berlaku . . .