PANDEMI CORONA

Pemkab Meranti Resmi Tetapkan PPKM Level 3

Kepulauan Meranti | Kamis, 29 Juli 2021 - 22:08 WIB

Pemkab Meranti Resmi Tetapkan PPKM Level 3
Jajaran Satlantas Polres Meranti terlihat sedang memberikan penjelasan kepada pengendara sepeda motor tentang PPKM Level 3 yang diterapkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (29/7/2021). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Regulasi percepatan penanganan Covid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Meranti Nomor 316/HK/KPTSKPTS/VII/2021 berlaku sejak Kamis (29/7/21) ini. 


Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti Fahri SKm kepada Riaupos.co. Langkah ini dinilai perlu mengingat tren sebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti masih terus terjadi.

Dengan demikian untuk penanganan sesuai dengan petunjuk Kemenkes, daerah setempat sudah masuk klasifikasi. 

"Dasar dalam regulasi ini dilihat dari tren kasus. Seperti kasus konfirmasi antara 50-150 pasien dari jumlah penduduk. Rawat inap 10-30 juga jadi tolak ikut. Begitu juga yang meninggal dunia. Pada dasarnya, itu rujukannya," ungkap Fahri. 

Walaupun demikian ia mengaku jika penerapan aturan tersebut masih dalam tahap percobaan, mengingat karakteristik masyarakat masih sensitif dampak tekanan ekonomi pandemi Covid. 

Pasalnya di dalam aturan ini tertuang beberapa pembatasan aktifitas masyarakat. 

"Harus pelan-pelan. Artinya masih kami coba, karena kondisi ekonomi masyarakat juga sedang sulit," ungkapnya. 

Adapun beberapa aturan yang dimaksud seperti operasional pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Begitu juga dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher,  pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pelaksanaan ibadah dibatasi oleh jumlah maksimal 25 persen dari kapasitas masjid, musala, gereja, vihara, dan klenteng. 

Selain itu untuk transportasi umum, seperti kapal juga diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bahkan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Dihimpun melalui melalui website Satgas Covid Riau, sebaran kasus secara kumulatif 1364 kasus, sembuh 1197 kasus. Sementara sisa kasus aktif yang tersebar 113 isolasi dan 16 status rawat. Selain itu terdapat 39 kasus yang meninggal dunia.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook