Pemerintah Terapkan Regulasi Baru untuk Perusahaan Sawit
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 untuk industri kelapa sawit, mengharuskan perusahaan kelapa sawit mengubah persetujuan lingkungan berdasarkan regulasi baru tersebut. Artinya tidak . . .