PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 untuk industri kelapa sawit, mengharuskan perusahaan kelapa sawit mengubah persetujuan lingkungan berdasarkan regulasi baru tersebut. Artinya tidak boleh ada lahan sawit di kawasan yang telah ditetapkan di peta perhutanan.
Hal ini disosialisasikan pihak Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Riau kepada perusahaan-perusahaan yang dinaunginya, yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (30/8).
Santobri yang mewakili Plt Ketua Gapki Provinsi Riau dalam kesempatan itu mengatakan, Gapki Riau ingin perusahaan kelapa sawit di Riau bisa mengikuti aturan baru ini. "Gapki ingin berikan buktinya kepada anggota, tentang kejelasan peraturan perundangan, terutama tentang persetujuan lingkungan ini,"kata Santobri dalam sambutannya.
Dikatakan Santobri, pihaknya bangga dengan antusias para anggota Gapki untuk mendapatkan informasi dan mengetahui dengan jelas proses juga prosedur regulasi baru dan melakukan pengubahan nantinya. "Kita bangga, hampir seluruh anggota Gapki mengirim utusannya hadir di sini. Karena banyaknya isu yang menerjemahkan aturan itu, maka dari itu perlu kita luruskan,"imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan tersebut, Hendryx Wahyudi mengatakan, pihaknya juga mengundang beberapa stakeholder Gapki, untuk sosialisasi persetujuan lingkungan menurut undang-undang cipta kerja dan PP nomor 22 tahun 2021 untuk industri kelapa sawit tersebut. "Saat ini kita dituntut menyesuaikan perizinan lingkungan kita, sehingga kita perlu melakukan perubahan-perubahan,"ujarnya.
Oleh karena itu, dijelaskannya, untuk mempermudah proses perubahan tersebut, maka pihaknya menginisiasi kegiatan itu, hingga perizinan usaha nantinya. "Proses yang kita jalani ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, perlu pemahaman baru untuk melakukan perubahan,"ulasnya.
Pihaknya juga menghadirkan sejumlah narasumber dalam kesempatan itu, di antaranya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Direktorat Planologi, kemudian tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang menjelaskan bagaimana proses persetujuan lingkungan di Provinsi Riau dilaksanakan. "Selain itu juga tim dari Dinas perizinan, untuk menjelaskan prosedural yang akan kita lalui, menimalisir kendala, sehingga kita bisa paripurna,"tuturnya.(esi)
Laporan HELFIZON ASYAFI’I, Pekanbaru