Penadah Ponsel Curian di Bengkalis Dapat Restorative Justice
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkabulnya usulan ini setelah Kejaksaan . . .