THR Tidak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat
JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus diberikan penuh tahun ini. Pembayarannya pun pantang untuk dicicil. Ida mengatakan, pembayaran THR . . .