Tak Terlibat Langsung, Tak Bisa Dijerat Pasal 338 dan 340
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (26/12) Lalu. . . .