OJK Buka Opsi Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi terkait perpanjangan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang relaksasi restrukturisasi kredit. Hal tersebut, bertujuan untuk membantu sektor riil yang terkena dampak . . .