DAMPAK VIRUS CORONA

OJK Buka Opsi Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 - 12:30 WIB

OJK Buka Opsi Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi terkait perpanjangan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang relaksasi restrukturisasi kredit. Hal tersebut, bertujuan untuk membantu sektor riil yang terkena dampak Covid-19.

Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah membahas kemungkinan ini bersama 15 bank. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta agar perbankan lebih berani memasang target penyaluran kredit mulai akhir tahun ini.


“Kuartal-III akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/7).

Sementara, perbankan akan mendapatkan kepastian melalui kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah. Sehingga, dapat mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah melalui BUMN mendukung stimulus berupa proyek yang mendorong konsumsi domestik. Suku bunga bank juga akan terus ditekan jadi lebih rendah,” ucapnya.

Selain itu, Wimboh juga menambahkan, pihaknya juga akan mendorong perbankan melakukan digitalisasi. Bahkan BPD seluruh Indonesaia juga diminta untuk mempercepat integrasi IT.

“Peran digitalisasi sangat penting khususnya agar kredit bank bisa menjangkau wilayah terpencil,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook