Penulisan Nama Tidak Boleh Satu Kata dan 60 Huruf, Ini Penjelasan Disdukcapil Inhu
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berlakukan penulisan nama dua kata minimal dan 60 huruf paling banyak pada dokumen kependudukan. Ketika nama warga tidak . . .