RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berlakukan penulisan nama dua kata minimal dan 60 huruf paling banyak pada dokumen kependudukan.
Ketika nama warga tidak terdapat dua kata atau melebihi 60 kata, akan dilakukan penyempurnaan atau perbaikan sebelum dituangkan dalam dokumen kependudukan. "Pemberlakuan ini sesuai dengan Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri S.Sos, Selasa (24/5/2022).
Dalam Permendagri yang mengatur dalam penulisan nama itu sebutnya, tertuang pada pasal 4 poin 2 huruf b dan c. Sehingga hal itu pula yang menjadi acuan bagi Disdukcapil Inhu, untuk penerapan penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Namun demikian sambungnya, pada pasal 8 dibunyikan bahwa, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. "Makanya sejak Permendagri nomor 73 tahun 2022 diberlakukan dan masyarakat yang sudah melakukan pencatatan nama pada dokumen sebelumnya, tidak perlu resah," harapnya.
Agar penerapan ini dapat diketahui masyarakat, pihak Disdukcapil sudah menyampaikan surat edaran melalui camat. Bahkan, atas kebijakan tersebut sudah diteruskan kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Inhu.
Sehingga dengan surat edaran tersebut, camat dan bidan hendaknya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat ditempatnya masing-masing. "Sejak Permendagri ini diberlakukan, belum ada kendala yang disampaikan masyarakat kepada Disdukcapil," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman