Mantan PM Malaysia Najib Razak Kalah Banding, Tetap Dihukum 12 Tahun
KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pengadilan tinggi Malaysia pada hari Selasa (23/8/2022) menegaskan hukuman korupsi mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ia tetap diputuskan bersalah dan menjalani hukuman penjara 12 tahun terkait . . .