KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pengadilan tinggi Malaysia pada hari Selasa (23/8/2022) menegaskan hukuman korupsi mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ia tetap diputuskan bersalah dan menjalani hukuman penjara 12 tahun terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB.
Kalahnya Najib dalam banding terakhirnya berarti dia harus segera menjalani hukumannya. Kabar ini menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara.
Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima orang mengatakan dengan suara bulat, memutuskan bahwa hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa Najib tidak memiliki dasar apapun. Pengadilan menguatkan keyakinan dan hukuman Najib.
1MDB adalah dana pembangunan yang didirikan Najib tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada 2009. Penyelidik menuduh setidaknya USD 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan diputar lewat pencucian uang oleh rekan-rekan Najib.
Najib dinyatakan bersalah pada 2020 atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima USD 9,4 juta dari SRC International, mantan unit 1MDB.
Najib Berdalih
Najib (69) telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah dan telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu bandingnya. Tepat sebelum pengadilan menyampaikan putusannya, dia berdiri untuk membuat pernyataan yang memprotes penolakan pengadilan tinggi pekan lalu untuk menunda banding agar pengacaranya yang baru diangkat mempersiapkan kasus tersebut.
“Saya diperlakukan tidak adil,” katanya.
Namun Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mengatakan, sidang banding telah berakhir karena pengacara Najib menolak untuk membuat argumen baru. Dia kemudian membacakan putusan pengadilan.
Najib muncul dengan kaget. Dia langsung dikelilingi oleh keluarga dan pendukungnya. Putusan itu muncul setelah serangkaian upaya Najib untuk memperpanjang kasus tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman