Mursini, Mantan Bupati Kuansing Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2016-2021, Mursini, dituntut 8,6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp7,4 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) . . .