Sertifikasi Halal di Kemenag
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengurusan sertifikat halal tidak lagi dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi telah dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan . . .