PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengurusan sertifikat halal tidak lagi dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi telah dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini dilakukan usai penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) beberapa waktu lalu.
Menurut Penyusun Bahan Pengawasan Produk Halal Kemenag Kota Pekanbaru Afrilina MAg, sejak dua pekan lalu masyarakat Pekanbaru yang ingin mengurus sertifikasi halal sudah bisa mengurus di Kemenag Kota Pekanbaru.
"Ini memang masih baru, baru sekitar dua pekan lalu. Kalau dulu kan ke MUI Riau, sekarang ke Kemenag," kata Afrilina, Senin (4/11).
Afrilina menjelaskan, terlebih dahulu masyarakat harus mengisi form di Kemenag Pekanbaru sesuai dengan produk yang ingin disertifikasi. Formulir permohonan tersebut seperti formulir sertifikasi halal untuk rumah potong hewan dan/atau unggas, formulir sertifikat halal untuk jasa, serta formulir sertifikat halal untuk makanan, minuman, obat dan kosmetik.
"Diisi dulu folmulirnya sesuai dengan apa yang ingin diberi sertifikat halal," ungkap Afrilina.
Setelah itu, Afrilina menuturkan usai folmulir diisi, masyarakat akan diarahkan ke Kemenag Provinsi Riau untuk pengurusan lebih lanjut. Tak hanya mengisi folmulir, di Kemenag Pekanbaru masyarakat juga bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal.
"Harus ke sini dulu, untuk konsultasi dan mengisi folmulir, nanti baru ke Kemenag provinsi," pungkas Afrilina.(*2/yls)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota