Jemaah Haji Cadangan Bisa Lunasi Pembayaran, Ini Syaratnya
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jamaah haji reguler. Perpanjangan dilakukan karena masin ada 14.356 kuota . . .