Daging Kurban Boleh Diawetkan dan Dikirim Berbentuk Olahan, Ini Syaratnya
(RIAUPOS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan daging kurban diawetkan dan dikirim ke warga dalam bentuk olahan. Fatwa ini terkait pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan ini tertuang . . .